Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002}}
'''Komisi Pemberantasan Korupsi''', atau disingkat menjadi '''KPK''', adalah komisi di [[Indonesia]] yang dibentuk pada tahun [[2003]] untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas [[korupsi]] di [[Indonesia]]. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang Dasar|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SaatPada periode ini2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni [[Chandra Marta Hamzah]], [[Bibit Samad Rianto]], [[Mochammad Jasin]], dan [[Hayono Umar]], setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, [[M. Busyro Muqoddas]] terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
 
== Sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia ==