Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 29:
| '''[[tunaganda]]''' - penderita cacat lebih dari satu kecacatan
|}
==Undang - Undang==
Undang-Undang penyandang cacat (disabilitas) bertujuan mengatur tentang kesamaan hak
dan kedudukan penyandang cacat (disabilitas). Yang dimaksut penyandang cacat atau disabilitas dalam undang-undang adalah yang dimaksud penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai
kelainan [[fisik]], dan atau [[gangguan mental]] yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara
layaknya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik
dan mental.
Undang-Undang yang mengatur persamaan hak penyandang cacat
* UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
* Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
== Lihat pula ==
* [[Hari Internasional Penyandang Cacat]]
* [[Anak berkebutuhan khusus]]
== Referensi ==
|