Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Regifauzi (bicara | kontrib)
k ←Membatalkan revisi 4894735 oleh 110.50.80.30 (Bicara)
Tjmoel (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
{{wikisource|Peraturan Daerah| Perda seluruh Wilayah Republik Indonesia}}
Peraturan Daerah terdiri atas:
* Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama [[Gubernur]].