Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asepmuhajir (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Asepmuhajir (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kepala Desa''' adalah pemimpin dari [[desa]] di [[Indonesia]]. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah [[desa]]. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], namun hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camat]]. Jabatan ''Kepala Desa'' dapat disebut dengan nama lain, misalnya ''[[wali nagari]]'' (Sumatera Barat), ''[[pambakal]]'' (Kalimantan Selatan), ''[[hukum tua]]'' (Sulawesi Utara), ''[[perbekel]]'' (Bali).
 
Wewenang Kepala Desa antara lain:
Baris 11:
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] kepada [[Bupati]]/[[Wali kota|Walikota]] melalui [[Camat]], berdasarkan keputusan musyawarah [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]].
 
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan ''Kepala Desa''. Memang, di [[Jawa]] pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah [[desa]] dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[Kelurahan]] dipimpin oleh [[Lurah]], sedang [[desa]] dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena [[Lurah]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[Camat]]; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar [[desa]]) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
== Pemilihan Kepala Desa ==