Kepala desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Asepmuhajir (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Asepmuhajir (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Kepala Desa''' adalah pemimpin dari [[desa]] di [[Indonesia]]. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah [[desa]]. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], namun hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camat]]. Jabatan
Wewenang Kepala Desa antara lain:
Baris 11:
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] kepada [[Bupati]]/[[Wali kota|Walikota]] melalui [[Camat]], berdasarkan keputusan musyawarah [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]].
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan
== Pemilihan Kepala Desa ==
|