Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asepmuhajir (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Asepmuhajir (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] kepada [[Bupati]]/[[Wali kota|Walikota]] melalui [[Camat]], berdasarkan keputusan musyawarah [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]].
 
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan ''Kepala Desa''. Memang, di [[Jawa]] pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah [[desa]] dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[Kelurahan]] dipimpin oleh [[Lurah]], sedang [[desa]] dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[Camat]]; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar [[desa]]) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
== Pemilihan Kepala Desa ==