Surat tanda coba kendaraan bermotor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
k ubah Nomor menjadi Coba sesuai singkatan |
||
Baris 1:
'''Surat Tanda
STCK hanya diberikan kepada [[Badan Usaha]] di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau pengimporan kendaraan bermotor. STCK berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha; STCK perorangan kini tidak ada lagi, kecuali pemohon dengan maksud uji coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian.
|