Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +kotak info |
k →Tugas |
||
Baris 27:
* Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, penyadapan, perlindungan, deradikalisasi (pendangkalan pemahaman), penindakan, penginterogasian, penangkapan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
== Susunan organisasi ==
|