Wakil menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Rino Su (bicara | kontrib)
Baris 2:
 
== Wakil menteri di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], wakil menteri diangkat oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] untuk mendampingi [[menteri]] tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Wakil menteri dijabat oleh [[pegawai negeri]] yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A. Pengangkatan wakil menteri di Indonesia didasari oleh pasal 10 UU No 29 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengijinkan Presiden untuk mengangkat wakil menteri di departemen yang dianggap perlu.
 
== Lihat pula ==