Domain publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 10:
# Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
# Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
# Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari [[kantor berita]], Lembaga Penyiaran, dan [[surat kabar]] atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.<ref>http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002.pdf</ref>
Hal ini membuat setiap dokumen , lagu, berita dan gambar yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia baik pusat maupun daerah atau lembaga lembaga yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah menjadi domain umum, kecuali diumumkan sebaliknya.
==Referensi==
{{Reflist}}
== Lihat pula ==
|