Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
WikitanvirBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: az:İctimai varidat
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan sains dengan memberikan bantuan (finansial) kepada sang pencipta, hasil kerja dalam domain umum hanya ada begitu saja. Publik memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai akhir hidup mereka, hasil kerja dikembalikan kembali ke domain umum.
 
==Dokumen Pemerintah==
 
Dalam UU No.19 Tahun 2002 Pasal 14 ada 3 hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, yaitu :
# Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
# Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
# Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari [[kantor berita]], Lembaga Penyiaran, dan [[surat kabar]] atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
 
Hal ini membuat setiap dokumen , lagu, berita dan gambar yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia baik pusat maupun daerah atau lembaga lembaga yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah menjadi domain umum, kecuali diumumkan sebaliknya.
 
== Lihat pula ==