Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membuang kategori Keuangan Negara; Menambahkan kategori Keuangan pemerintahan Indonesia (HotCat) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]]
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]]. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam [[Peraturan Pemerintah]]. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi [[statistika|statistik]] yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.
== Pranala luar ==
|