Perikanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan [[pangan]] bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi [[olahraga]], [[rekreasi]] ([[pemancingan]] ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat [[perhiasan]] atau mengambil [[minyak ikan]].<ref> Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4<sup>th </sup>ed. Boston: McGraw Hill.</ref>
 
'''Usaha perikanan''' adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha [[penetasan]], [[pembibitan]], [[pembesaran]]) ikan, termasuk kegiatan [[penyimpanan|menyimpan]], [[pendinginan|mendinginkan]] atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref>
 
== Sejarah perikanan ==
Baris 21:
Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref> Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan perikanan tangkap (''capture fishery'').
 
=== Pembudidayaan ikan ===
'''Pembudidayaan ikan''' adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref> Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budidaya dikenal sebagai perikanan budidaya atau budidaya perairan (''aquaculture'').