Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada Sidangnya yang digelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal [[11 Februari]] [[2010]]. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding <ref> http://www.antaranews.com/berita/1265881379/antasari-akan-ajukan-banding</ref> tetapi tidak jadi.
 
Pada 6 September 2011, Antasari azhar mengajukan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasusnya,<ref>http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63765/Sidang-PK-Antasari-Azhar-Digelar-Hari-Ini</ref> tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.<ref>http://nasional.inilah.com/read/detail/1773790/novum-permohonan-pk-antasari-kurang-tepat</ref> Aminal Umam, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkap ada 28 lembar foto Nasrudin sebelum dan sesudah otopsi oleh ahli forensik Abdul Mun'im Idries. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu:
== Bukti Baru Antasari Azhar ==
 
Pada 6 September 2011, Antasari azhar mengajukan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasusnya,<ref>http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63765/Sidang-PK-Antasari-Azhar-Digelar-Hari-Ini</ref> tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.<ref>http://nasional.inilah.com/read/detail/1773790/novum-permohonan-pk-antasari-kurang-tepat</ref> Aminal Umam, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkap ada 28 lembar foto Nasrudin sebelum dan sesudah otopsi oleh ahli forensik Abdul Mun'im Idries. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu:
* Bukti baru yang diajukan :
* Bukti pertama menunjukkan luka tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mmx20 mm bentuk corong membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12 centimeter. Hal itu sesuai butir VII G ''visum et repertum''.
**[[Novum]] pertama, yang berhubungan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu:
* Kedua adalah luka tembak di bagian pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
*** Bukti pertama menunjukkan luka tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mmx20 mm bentuk corong membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12 centimeter. Hal itu sesuai butir VII G ''visum et repertum''.
* Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel.
*** Kedua adalah luka tembak di bagian pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
*** Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel.
Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.<ref>http://metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63854/Antasari-Beberkan-Tiga-Bukti-Baru-</ref>
 
**Novum Kedua adalah foto mobil almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
 
**Bukti baru yang ketiga mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil penyadapan. Ahli yang diajukan Antasari Azhar mengatakan tidak ada hubungan SMS atau pengiriman sms oleh Pak Antasari kepada Almarhum yang bernada ancaman.
Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.
 
== Pranala luar ==