Swike: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gunkarta (bicara | kontrib)
Gunkarta (bicara | kontrib)
Baris 35:
 
== Kontroversi ==
Terdapat dua masalah utama mengenai konsumsi kodok di Indonesia; yaitu masalah agama dan lingkungan. Dalam aturan pangan [[Islam]], mayoritas mahzab dalam [[hukum syariah]] menganggap daging kodok [[haram]] (non-[[halal]]). Masuknya daging kodok dalam kategori haram didasari dua pendapat; makanan yang boleh dikonsumsi tidak boleh menjijikkan, dan adanya larangan untuk membunuh kodok serta binatang lain seperti semut, lebah, dan burung laut bagi umat muslim. Status haram daging kodok ini menuai kontroversi, seperti contoh kasus di [[Demak]], di mana Bupati mendesak para pengusaha restoran swike untuk tidak mengkaitkan swikeeswike dengan Demak. Hal ini karena dianggap dapat mencoreng citra Demak sebagai kota Wali dan kota Islam pertama di pulau Jawa, serta kebanyakan warga Demak adalah pengikut mahzab Safii yang mengharamkan daging kodok.<ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/11/03/INA/mbm.19901103.INA19867.id.html Tempo Online Bupati vs Kodok]</ref>
 
Sesungguhnya dalam aturan pangan Islam terdapat perbedaan dalam memandang masalah halal atau haramnya daging kodok. Kebanyakan mahzab utama dalam Islam seperti mahzab [[Safii]], [[Hanafi]], dan [[Hambali]] secara jelas melarang konsumsi daging kodok, akan tetapi mahzab [[Maliki]] memperbolehkan umat Islam untuk mengkonsumsi kodok tetapi hanya untuk jenis tertentu;<ref>[http://konsultasisyariah-akhowatkpii.blogspot.com/2005/08/haramkah-kepiting-swike-ikan-hiu.html Konsultasi Syariah]</ref> yaitu hanya kodok hijau yang biasanya hidup di sawah, sementara kodok-kodok jenis lainnya yang berkulit bintil-bintil seperti kodok budug tidak boleh dikonsumsi karena beracun dan menjijikkan.