Pelayanan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
==Definisi==
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun [[jasa]] publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh [[Instansi Pemerintah]] di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan [[Badan Usaha Milik Negara]] atau [[Badan Usaha Milik Daerah]], dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. ewean
 
== Penyelenggara ==