Freemasonry di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gito~idwiki (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Gito~idwiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''[[Freemasonry]] di [[Indonesia]]''' atau pada masa [[Hindia-Belanda]] dulu merupakan rumah pertemuan bagi kaum Vrijmetselarij yang dalam bahasa Belanda Loge atau Loji namun seringkali dijuluki sebagai "rumah setan". Sejak zaman presiden Soekarno, gerakan ini dilarang di Indonesia. Pada bulan Februari [[1961]], lewatPresiden Soekarno melalui Lembaran Negara nomor 18/1961, Presidenmelarang SoekarnoVrijmetselaren-Loge membubarkan(Loge danAgung melarangIndonesia) keberadaankarena dianggap tidak sesuai Freemasonrydengan dikepribadian Indonesiabangsa. Lembaran NegaraLarangan ini kemudian dikuatkandiperkuat olehdengan KeppresKeputusan Presiden Nomor 264 tahunTahun 1962, yangdimana Presiden Soekarno membubarkan dan melarang Freemasonrykeberadaan Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) dan segalabeberapa “derivat”nyaorganisasi lainnya seperti Rosikrusian,Organisasi MoralLiga Re-armamentDemokrasi, LionsRotary Club, RotaryDivine Life Society, danMoral Baha’isme.Rearmament Sejak ituMovement, loji-lojiAMORC merekadan disitaOrganisasi olehBaha’i. negara.
 
Namun 38 tahun kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor 264/1962 tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.<ref>KEPPRES 69 TAHUN 2000. </ref> Sejak itulah, keberadaan organisasi Liga Demokrasi, Rotary, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) atau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i menjadi resmi dan sah kembali di Indonesia.