Zakat harta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Uondre (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 4600297 oleh 125.161.63.238 (Bicara)
Baris 18:
* [[Zakat Hasil Tambang|Hasil Tambang]](Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
* [[Zakat Barang Temuan|Barang Temuan]](Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
* [[Zakat Profesi]]. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
 
== Yang berhak menerima ==