Efek (keuangan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jazle (bicara | kontrib)
k +minor adj
Jazle (bicara | kontrib)
k +minor adj.
Baris 120:
Aturan tambahan dari perdagangan efek juga dilakukan oleh badan independent yang biasa dikenal dengan istilah ''Self Regulatory Organizations (SROs)'', seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari [[NASDAQ]] <ref>http://www.nasd.com/index.htm</ref>)atau Municipal Securities Rulemaking Board (MSRB)<ref>http://www.msrb.org/msrb1/</ref>.
 
[[Indonesia|Di Indonesia]], yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten <ref>dalam Undang-undang pasar modal istilah yang digunakan adalaadalah '''emiten''' yaitu adalah pihak yang melakukan penawaran umum atas efek, atau dalam arti kata lain penerbit efek yang melakukan penawaran penjualan efek kepada publik disebut emiten (oleh undang-undang tersebut)</ref> yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada [[Badan Pengawas Pasar Modal]] untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif.
Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca [[prospektus]] berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.<ref>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal http://www.indoexchange.com/id/layanan/hukum/uupm95/bab9.htm </ref>