Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
* Memiliki izin akuntan publik.
* Menjadi anggota [[IAPI]].
* Mempunyai paling sedikit
* Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP).
* Memiliki rancangan [[Sistem Pengendalian Mutu]] (SPM) KAP yang memenuhi [[Standar Profesional Akuntan Publik]] (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
* Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk usaha perseorangan).
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|