Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-mempengaruhi +memengaruhi)
Jazle (bicara | kontrib)
k +koreksi minor
Baris 245:
[[Desa|Pemerintahan Desa]] diatur tersendiri dengan [[Undang-Undang|UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa]]. [[Desa]] adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah [[Camat]] dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. [[Desa|Pemerintah Desa]] terdiri dari [[Kepala Desa]] dan [[Badan Permusyawaratan Desa|Lembaga Musyawarah Desa]] ([[Badan Permusyawaratan Desa|LMD]]). Dalam menjalankan pemerintahan [[Kepala Desa]] dibantu oleh [[Desa|Perangkat Desa]] yang terdiri atas [[Sekretaris Desa]], [[Desa|Kepala-kepala Dusun]], dan [[Desa|Kepala-kepala Urusan]]. [[Kepala Desa]] karena jabatannya adalah [[Badan Permusyawaratan Desa|Ketua LMD]]. [[Sekretaris Desa]] karena jabatannya adalah [[Badan Permusyawaratan Desa|Sekretaris LMD]].
 
Dalam [[Undang-Undang|UU No. 5 Tahun 1979]] juga diatur mengenai [[Kelurahan]]. [[Kelurahan]] adalah adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah [[Camat]] dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. [[Kelurahan|Pemerintah Kelurahan]] terdiri atas [[Lurah|Kepala Kelurahan]] dan [[Kelurahan|Perangkat Kelurahan]] yang meliputi [[Kelurahan|Sekretaris Kelurahan]], [[Kelurahan|Kepala-kepala Lingkungan]], dan [[Kelurahan|Kepala-kepala Urusan]].
 
[[Undang-Undang|UU No. 5 Tahun 1974]] disusun berdasarkan pasal 18 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Konstitusi Republik IV]] dan dikembangkan lebih jauh dengan mengadopsi "ide-ide" yang ada dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|penjelasan Konstitusi]]<ref>Pasal 18 konstitusi Republik IV berbunyi: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa". Penjelasan pasal 18 konstitusi berbunyi: "'''(I).''' Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (''streek'' dan ''locale rechtsgemeenschappen'') atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. '''(II).''' Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 ''zelfbesturende landchappen'' dan ''volksgetneenschappen'', seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut".</ref>. [[Undang-Undnag|UU]] ini cukup lama bertahan yaitu selama 25 tahun. Dalam perjalanannya [[Indonesia]] mengalami penambahan wilayah baru yang berasal dari koloni Portugis<ref>Wilayah Indonesia yang asli '''hanya''' meliputi seluruh wilayah koloni Hindia Belanda</ref> pada [[1976]] dan dibentuk sebagai sebuah provinsi yaitu [[Timor Timur|Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur]] dengan [[Undang-Undang|UU No 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur]]. Pada tahun [[1990]] [[Jakarta|Kota Jakarta]] mendapat status [[Daerah Khusus]] dengan tingkatan daerah otonom [[Daerah Tingkat I]] melalui [[Undang-Undang|UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta]]<ref>Dalam UU ini Provinsi DKI Jakarta, antara lain, menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus sebagai akibat langsung dari kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara. Pemerintahan khusus itu berupa Gubernur Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden dengan mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Menteri Dalam Negeri. Untuk itu pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.</ref>. Selain itu tidak banyak yang menonjol dari pemerintahan daerah.