Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k foto ke kanan, + catatan topik artikel |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut [[landraad]].
<!--
|