Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k foto ke kanan, + catatan topik artikel
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
 
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
 
 
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut [[landraad]].
 
 
<!--