Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sallyneh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sallyneh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Nazaruddin syamsudin.jpg|thumb|Nazaruddin Sjamsuddin ([http://tokohindonesia.com tokohindonesia.com])]]
Prof. Dr. '''Nazaruddin Sjamsuddin''', MA ({{lahirmati|[[Bireuen]], [[Aceh]]|5|11|1944}}) adalah mantan Ketua [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang bertugas memantau jalannya [[Pemilu di Indonesia]] untuk periode 2001-2005, dimana [[Komisi Pemilihan Umum]] di [[Indonesia]] untuk pertama kalinya melakukan [[pemilihan presiden]] secara langsung pada tahun 2004 di bawah pimpinan [[Nazaruddin Sjamsuddin]]. MempunyaiIa mempunyai empat orang anak hasil perkawinannya dengan Nurnida Ishak.
 
== Pendidikan dan Karir ==
 
Setelah menyelesaikan SD, SMP, dan SMA di Aceh, Nazaruddin memasuki Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat (Bagian IPK yang kini dikenal sebagai Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Indonesia pada tahun 1963, dan meraih gelar sarjana ilmu politik pada tahun 1970. Tahun-tahun berikutnya ia habiskan di Monash University, Melbourne, Australia, dan memperoleh gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik.
 
Karier sebagai pengajar ilmu [[politik]] di [[UI]] ia rintis sejak [[1968]] ketika masih sebagai mahasiswa, dan dilanjutkan kembali sepulang kuliah di [[Australia]] dan terus mengabdi pada [[Universitas Indonesia]] hingga akhirnya diberi gelar Guru Besar dalam ilmu politik pada tahun 1993. Di luar Universitas Indonesia antara lain ia pernah menjadi wartawan dan kemudian Pemimpin Redaksi [[Indonesia Magazine]], peneliti pada Lembaga Riset dan Kebudayaan Nasional (LIPI), dan anggota kelompok kerja pada perlbagai instansi pemerintahan. Pada tahun 1985 ia ikut mendirikan [[Asosiasi Ilmu Politik Indonesia]] (AIPI) dan pernah menjabat sebagai ketua. Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan [[BP 7]] Pusat, anggota [[MPR]] dan Badan Pekerja MPR, dan karir terakhirnya sebagai ketua [[Komisi Pemilihan Umum]] sejak tahun [[2001]].
 
== Karya Ilmiah dan Buku ==
Di antara karya ilmiah yang telah dihasilkannya, selain sejumlah artikel yang terbit di dalam dan luar negeri, adalah buku PNI dan Kepolitikannya (1984), The Republican Revolt (1985), Integrasi Politik di Indonesia (1989), Pemberontakan Kaum Republik (1990), dan Dinamika Sistem Politik Indonesia (1993). Di antara buku yang disuntingnya terdapat Soekarno, Pemikiran Politik dan Kenyataan Praktek (1988), Masa Depan Kehidupan Politik Indonesia (1988, bersama Dr Alfian), dan Profil Budaya Politik Indonesia (1991, bersama Dr Alfian). Pada Maret 2010, Nazaruddin mengeluarkan buku otobiografinya yang berjudul [[Bukan Tanda Jasa: sebuah otobiografi]], yang berisi pengalaman hidupnya terutama terkait masa-masa kepemimpinannya di [[Komisi Pemilihan Umum]].
 
== Tersandung Kasus korupsi ==
Meski Pemilihan Umum pada waktu itu2004 dinilai sukses di kalangan internasional, ternyata para anggotanya yang kebanyakan berasal dari kalangan akademisi, banyak terseret pada kasus korupsi, yang salah satunya menimpa Nazaruddin Sjamsuddin. Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU. Oleh [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp 14,193 miliar. JikaPada uang[[14 negaraDesember]] tersebut[[2005]] tidakPengadilan dapatTindak dibayarkan,Pidana makaKorupsi Nazaruddinlalu akanmenjatuhinya dipenjarahukuman tambahanpenjara selama empattujuh tahun pada [[14 Desember]] [[2005]]. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU karena dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.
 
Pada 8 Februari 2006, para pengacara Nazaruddin melaporkan Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial. Para pengacara tersebut mengatakan bahwa dalam memutus perkara, Majelis Hakim telah melanggar Kode Etik Perilaku Hakim. Antara lain disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menyalahi ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) serta Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntojuncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dan KUHP. Laporan tersebut sampai kini (2011) tidak pernah ditanggapimendapat olehtanggapan dari Komisi Yudisial. Nazaruddin bebas bersyarat pada Maret [[2008]].
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun pada [[14 Desember]] [[2005]]. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.
 
Pada 8 Februari 2006, para pengacara Nazaruddin melaporkan Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial. Para pengacara tersebut mengatakan bahwa dalam memutus perkara, Majelis Hakim telah melanggar Kode Etik Perilaku Hakim. Antara lain disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menyalahi ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) serta Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dan KUHP. Laporan tersebut sampai kini (2011) tidak pernah ditanggapi oleh Komisi Yudisial.
 
Selain didenda, Nazaruddin juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/n/nazaruddin-sjamsuddin/index.shtml Nazaruddin Sjamsuddin] di TokohIndonesia.com
* {{id}} [http://kompas.com/kompas-cetak/0512/15/utama/2290791.htm "Nazaruddin Divonis 7 Tahun"], ''[[KOMPAS]]'', 15 Desember 2005
* {{id}} [http://www.antaranews.com/berita/1267518603/nazaruddin-sjamsuddin-luncurkan-otobiografi], ''[[ANTARA]]'', 2 Maret 2010
* {{id}} [http://nasional.kompas.com/read/2010/03/04/09035742/Nazaruddin.Tak.Menyesali.Pernah.Menjabat.Ketua.KPU], ''[[KOMPAS]]'', 4 Maret 2010
 
{{indo-bio-stub}}
 
{{DEFAULTSORT:Sjamsuddin, Nazaruddin}}
 
[[Kategori:Tokoh dari Bireuen]]
[[Kategori:Anggota KPU]]