Hukum Gereja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
[[Berkas:Extract from Burchard of Worms' Decretum.jpg|thumb|300px|Gambar salah satu halaman ''Burchard of Worms' Decretum'', buku ke-11 Undang-Undang Gereja.]]
'''Hukum Gereja''' adalah sebuah studi [[teologi]] yang secara sistematis mengkaji [[prinsip]]-prinsip [[ekklesiologis]] dari [[aturan-aturan gereja|aturan-aturan]] dalam [[gereja]].
Kata
Keberadaan aturan dalam gereja adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Setiap
Sebagai hal yang tidak terhindarkan dalam gereja, penyusunan aturan gereja dilandaskan pada hakekat gereja. Proses pelembagaan gereja adalah bagian dari usaha gereja untuk terus mengkontekstualisasikan cerita keselamatan Allah Tritunggal dan mewujudnyatakan karya keselamatan Allah Tritunggal bagi dunia. Usaha ini dilaksanakan oleh gereja hingga sampai pada eskaton. Hakekat gereja ini sekaligus menegaskan bahwa sebagai lembaga gereja tidak dapat disamakan dengan lembaga lainnya
Pendasaran eklesiologi menjadikan peraturan-peraturan dalam gereja tidak hanya memiliki makna teologis yang baik, tetapi sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan pergumulan hidup jemaat. Eklesiologi selalu berada dalam ruang dan waktu tertentu sebab eklesiologi lahir dalam konteks pergumulan gereja tertentu. Konteks gereja yang berbeda, menghasilkan pemaknaan diri yang juga berbeda. Pemaknaan diri dapat terbentuk dengan baik bila gereja mengenal konteks pelayanannya dengan baik. Jika aturan gereja disusun dengan didasarkan pada eklesiologi, dengan sendirinya aturan gereja hadir dari kebutuhan konteks pelayanannya.
Pendasaran hukum gereja pada eklesiologi berbeda dari pendekatan penataan/[[pemerintahan]] (''stelsel''). Pendekatan penataan memberikan penekanan pada penyusunan aturan gereja yang diteruskan karena tradisi. Sistem penataan yang terpaku pada sistem [[episkopal]], [[
== Fungsi
1. Memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hakekat dirinya.
|