Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 23:
== Tugas dan kekuasaan ==
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai
# pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional;
#
#
▲# keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
▲# urusan keuangan ;
▲# penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
▲# perubahan piagam ;
▲# hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :▼
▲Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya
# Komite prosedur;
# Pengadilan administratif
Baris 52 ⟶ 50:
# Universitas PBB
# Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
:* Panitia pertama
:* Panitia kedua
:* Panitia ketiga
:* Panitia keempat
:* Panitia kelima
:* Panitia keenam
:* Panitia ketujuh
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :▼
* Dewan Hak Asasi Manusia
* UNRWA
* UNICEF
== Keanggotaan ==
|