Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
 
== Tugas dan kekuasaan ==
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
# pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional;
 
# pelaksaankerja perdamaiansama dilapangan perekonomian dan keamananmasyarakat internasional ;
# kerjasistem sama dilapangan perekonomian dan masyarakatperwakilan internasional ;
# keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
# sistem perwakilan internasional ;
# urusan keuangan ;
# keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
# penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
# urusan keuangan ;
# perubahan piagam ;
# penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
# hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
# perubahan piagam ;
# hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
 
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
 
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
# Komite prosedur;
# Pengadilan administratif
Baris 52 ⟶ 50:
# Universitas PBB
# Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
:* Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
:* Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
:* Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
:* Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
:* Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
:* Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
:* Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
 
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
 
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
* Dewan Hak Asasi Manusia
* UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
* UNICEF : Badan Bantuan untuk anak-anak
 
== Keanggotaan ==