Dokumen Keesaan Gereja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
56Covan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
56Covan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{inuse|14 Maret}}
[[Berkas:logo-pgi.jpg|thumb|150px|Logo PGI]]
'''Dokumen Keesaan Gereja''' adalah rumusan pengakuan bersama [[gereja]]-gereja di [[Indonesia]] yang disusun dalam wadah oikumene [[DGI]]/[[PGI]]. Adapun tujuan penyusunan dokumen ini sebagai pedoman dan alat dalam mewujudkan Gereja [[Kristen]] Yang [[Esa]] di Indonesia.<ref name="DKG">Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, ''Dokumen Keesaan Gereja Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (DKG-PGI): Keputusan Sidang Raya XIV PGI, Wisma Kinasih, 29 November - 5 Desember 2004''(Jakarta: Gunung Mulia, 2006), x</ref> Dokumen Keesaan Gereja (disingkat dengan DKG) yang dikenal saat ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan terus menerus dari naskah-naskah sebelumnya.
 
== Latar Belakang ==
[[Berkas:LDKGcoy.jpg|150px|thumb|right|Sampul depan salah satu buku yang membahas Lima Dokumen Keesaan Gereja untuk masa 1989-1994]]
Pemahaman gereja-gereja mengenai Gereja [[Kristen]] Yang Esa di [[Indonesia]] dalam Sidang Raya DGI I mendorong DGI untuk melakukan studi dan penyelidikan bersama mengenai Pengakuan Iman, [[Tata Gereja]], [[Katekisasi]], dan [[Liturgi]] yang digunakan oleh gereja-gereja anggotanya. Studi dan penyelidikan ini memuncak pada Sidang Raya [[DGI]] VI pada tahun 1967 di [[Ujung Pandang]], yang diperkenalkan dalam konsep Tata Sinode Oikumene Gereja di Indonesia ([[SINOGI]]) dan Pemahaman Iman Bersama. Pada Sidang Raya DGI VII pada tahun 1971 di [[Pematang Siantar]], konsep SINOGI dan Pemahaman [[Iman]] Bersama diterima sebagian karena gereja-gereja di Indonesia pada saat itu dinilai belum siap. Inilah tahap awal perubahan .....nama dan pemahaman diri Oleh karena itu dibutuhkan <ref name="LDKG">Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, ''Dalam Kemantapan Kebersamaan Menapaki Dekade Penuh Harapan'' (Jakarta: Gunung Mulia, 1990), 11</ref> Usaha-usaha mewujudkan keesaan secara kongkrit pada sidang-sidang berikutnya dan Pada Sidang Raya DGI IX yang pada tahun 1980 di [[Tomohon]], usaha-usaha kongkrit mewujudkan keesaan semakin berkembang. Situasi ini mendorong muncul pembicaraan mengenai "SIMBOL-SIMBOL KEESAAN" yang merupakan kristalisasi dari '''Lima Dokumen Keesaan Gereja'''. "SIMBOL-SIMBOL KEESAAN" meliputi empat dokumen, yaitu: <ref name="50tahun">Pdt. Dr. Jan S. Aritonang dan rekan-rekan, ''50 Tahun PGI: Gereja di Abad 21'', disunting oleh Pdt. Dr. Jan Aritonang (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan PGI, 2000), 57-58, 61</ref>
# PIAGAM PRASETYA KEESAAN
# PEMAHAMAN IMAN BERSAMA
Baris 11:
# TATA GEREJA DASAR
Kemudian dalam Sidang Raya DGI/PGI X pada tahun [[1984]] di [[Ambon]], dokumen-dokumen ini dirumuskan kembali dan disahkan dengan nama [[Lima Dokumen Keesaaan Gereja]] ([[LDKG]]).<ref name="Wellem"></ref> Pada sidang ini juga, wadah keesaan gereja berganti nama dari [[DGI]] menjadi [[PGI]].<ref name="LDKG"></ref>.
Pergumulan teologis gereja-gereja di [[Indonesia]] Karena itu, dokumen ini juga merupakan hasil pergumulan teologis gereja-[[gereja]] di [[Indonesia]] sejak berdirinya [[DGI]] pada tahun 1950.<ref name="50tahun">Pdt. Dr. Jan S. Aritonang dan rekan-rekan, ''50 Tahun PGI: Gereja di Abad 21'', disunting oleh Pdt. Dr. Jan Aritonang (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan PGI, 2000), 57-58, 61</ref>
 
 
Baris 23:
# TATA DASAR PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA di INDONESIA (TD-PGI)
 
LDKG mengalami penyempurnaan pada Sinode Raya [[PGI]] XI pada tahun [[1989]] di [[Surabaya]].<ref name="GKP">Pdt. Dr. B.A.Abednego, ''Mengenal Gereja-gereja Kristen Protestan''(Dioma: Malang, 1989), 11</ref> Pada LDKG, diberikan tambahan sejenis pengantar umum untuk keseluruhan LDKG secara utuh dan menempatkannya secara terpisah dari kelima dokumen.<ref name="GKP"></ref> Pengantar umum tersebut bernama Prasetya Keesaan.<ref name="GKP"></ref>
 
== Rujukan ==