Dokumen Keesaan Gereja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{inuse|14 Maret}}
'''Dokumen Keesaan Gereja''' adalah rumusan pengakuan bersama gereja-gereja di Indonesia dalam wadah okumene [[DGI]]/[[PGI]] mengenai arah dan tujuan gereja dalam mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia.
'''Dokumen Keesaan Gereja''' adalah rumusan pengakuan bersama gereja-gereja di Indonesia mengenai arah dan tujuan gereja dalam mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia. Lahirnya dokumen ini merupakan hasil pergumulan teologis gereja-gereja di Indonesia sejak berdirinya DGI pada tahun 1950. Pemahaman yang berkembang dalam gereja mendorong DGI untuk melakukan studi dan penyelidikan bersama mengenai Pengakuan Iman, Tata Gereja, Katekisasi, dan Liturgi yang digunakan oleh gereja-gereja anggota. Lahirlah konsep Tata Sinode Oikumene Gereja di Indonesia ([[SINOGI]]) dan Pemahaman Iman Bersama, yang kemudian dibahas dalam Sidang Raya VII DGI di Ujung Pandang tahun 1967. Sebagian dari konsep tersebut diterima dan struktur DGI diperbarui.<ref name="LDKG">Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, ''Dalam Kemantapan Kebersamaan Menapaki Dekade Penuh Harapan'' (Jakarta: Gunung Mulia, 1990), 10-11</ref> ▼
== Latar Belakang ==
▲
Pada Sidang Raya DGI IX yang berlangsung pada tanggal 19-31 Juli 1980 di Tomohon, muncul pembicaraan mengenai "SIMBOL-SIMBOL KEESAAN" yang merupakan kristalisasi dari '''Lima Dokumen Keesaan Gereja''' (yang nantinya akan berubah nama menjadi '''Dokumen Keesaan Gereja''')."SIMBOL-SIMBOL KEESAAN" meliputi empat dokumen, yaitu: <ref name="50tahun">
# PIAGAM PRASETYA KEESAAN
# PEMAHAMAN IMAN BERSAMA
|