Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k typo
REX (bicara | kontrib)
k -visi/misi sesuai keputusan konsensus
Baris 2:
[[Image:brti.jpg|framed|right|Logo BRTI]]
'''Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia''' disingkat '''BRTI''' adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal [[8 September]] [[1999]]. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi [[Indonesia]] dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh [[Agum Gumelar]].
 
Visi BRTI seperti dikutip dari situs resminya yaitu menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
Misi BRTI:
* menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara;
* menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat;
* mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakan informasi; dan
* melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima, harga yang harus dibayar.
 
==Anggota==