Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k typo |
k -visi/misi sesuai keputusan konsensus |
||
Baris 2:
[[Image:brti.jpg|framed|right|Logo BRTI]]
'''Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia''' disingkat '''BRTI''' adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal [[8 September]] [[1999]]. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi [[Indonesia]] dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh [[Agum Gumelar]].
==Anggota==
|