Agusrin Maryono Najamuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34:
| website =
}}
'''Agusrin Maryono Najamuddin''' adalah [[gubernur Bengkulu]] sekarang ini. Agusrin ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU [[Kota Bengkulu]] tanggal [[11 Oktober]] [[2005]]. Agusrin dan Wakil Gubernurnya M. Syamlan mendapat perolehan suara 52.053 atau 54,30% dari total suara sah sebanyak 96.764 suara. Pasangan ini dicalonkan [[Partai Keadilan Sejahtera]] dan [[Partai Bintang Reformasi]].
 
== Pemilihan umum kepala daerah ==
Ia mengalahkan pasangan calon lainnya dalam pilkada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan [[Partai Demokrat]]. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.
 
=== Pemilukada pertama ===
 
Agusrin dan M. Syamlan sebagai wakilnya mendapat perolehan suara 52.053 atau 54,30% dari total suara sah sebanyak 96.764 suara. Pasangan ini dicalonkan [[Partai Keadilan Sejahtera]] dan [[Partai Bintang Reformasi]].
 
=== Pemilukada kedua ===
 
Ia bersama Junaidi Hamzah mengalahkan pasangan calon lainnya dalam pilkadaPemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan [[Partai Demokrat]]. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.
 
== Latar belakang karier ==
Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha yang pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu [[rumah sakit]] di provinsi Riau.
 
Pada periode kedua (2005-2010) suara yang memilih Agusrin kalah di perkotaan., Dandan hanya menang di daerah pedesaan. danItu itupunsemua karena diimingi handtraktor. Masyarakat perkotaan sendiri sudah tahu sepak terjang Agusrin dan keluarganya.
 
== Kasus korupsi ==
 
Saat ini Agusrin tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai Rp 27 miliar. Agusrin didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. <ref>[http://wartadigital.com/2011/01/21/jadi-terdakwa-korupsi-gubernur-bengkulu-dinonaktifkan.html Gubernur Bengkulu dinonaktifkan karena kasus korupsi]</ref>
 
== Referensi ==
Saat ini Agusrin menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,162 miliar.
{{reflist}}
 
{{kotak mulai}}
{{kotak suksesi|tahun=[[2005]]-sekarang|jabatan=[[Gubernur Bengkulu (nonaktif)]]|pendahulu=[[Hasan Zen]]|pengganti=plt gub. Junaidi Hamzah}}
{{kotak selesai}}