Korupsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 64:
dalam rekonsiliasi ini, koruptor menyerahkan semua harta yang pernah di ambilnya dari negara, dan meminta maaf pada rakyat. di sini pihak rakyat harus memaafkan segala bentuk kesalahan "korupsi" dengan catatan si korptor tidak akan melakukan lagi perbuatan melanggar hukum itu.
 
2. hukuman mati untuk koruptor dengan nilai minimal Rp 10.000.000,00 "sepuluh juta rupiah" dan hukuman seumur hidup bagi koruptor di bawah Rp 2000.000,00 "dua juta rupiah".[[Pengguna:Lendra sandjaja|Lendra sandjaja]] ([[Pembicaraan Pengguna:Lendra sandjaja|bicara]])