Bali Nine: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika ! |
|||
Baris 22:
Pada [[6 September]] 2006, diketahui bahwa [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] telah mengabulkan [[kasasi]] yang diajukan [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]]. Hukuman Czugac berubah menjadi hukuman seumur hidup, sementara hukuman Lawrence, Rush, Nguyen, Chen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.
Pada [[13 Januari]] 2011, diketahui bahwa [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.
== Lihat pula ==
|