Daerah Brunei-Muara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ikhsan Kudo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Ikhsan Kudo (bicara | kontrib)
Baris 7:
== Permbagian Administrasi ==
 
Setiap kabupaten di Brunei dibagi menjadi mukim atau kabupaten / sub-distrik dan setiap mukim adalah sub-dibagi lagi menjadi desa-desa atau daerah setempat. Distrik Brunei-Muara adalah memerintah oleh Officer Kecamatan, masing-masing mukim oleh penghulu atau kepala daerah dan masing-masing desa oleh Ketua Kampung atau kepala desa. Kabupaten saat Officer distrik Brunei-Muara adalah Dato Paduka Haji Awang Mohd. Yusop bin Bakar.
 
Awalnya, pada masa pemerintahan Sultan Omar Ali Saifuddien III, distrik Brunei-Muara memiliki 17 mukim di mana Berakas belum dibagi menjadi dua divisi dan Kumbang Pasang dianggap mukim seorang. Namun, selama pemerintahan Sultan Haji Hassanal Bolkiah, distrik Brunei-Muara menerima perubahan. Mukim Berakas dibagi menjadi dua bagian; Berakas A dan B Berakas akibat perkembangan perumahan dan infrastruktur yang cepat. Sementara Kumbang Pasang menjadi diserap ke Kianggeh.