Diklat prajabatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpg|thumb|right|450px|Foto peserta diklat prajabatan golongan III CPNSD [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
'''Diklat prajabatan''' atau '''pendidikan dan pelatihan prajabatan''' adalah syarat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi [[pegawai negeri sipil]] (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dimaksud dilaksanakan untuk memberikan [[pengetahuan]] dalam rangkauntuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika pegawai negeri sipil (PNS), disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agarsupaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
 
== Latar belakang ==
Pegawai negeri sipil sebagai unsur utama [[sumber daya manusia]] aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok pegawai negeri sipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnyajawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Untuk dapat membentuk sosok PNSpegawai sepertinegeri tersebutsipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
* Sikap dan semagatsemangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air;.
* Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya;.
* Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
 
== Tujuan ==
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
* Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi;.
* Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;.
* Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;.
* Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
 
== Sasaran ==
Sasaran diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) adalah terwujudterwujudnya pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
 
== Kurikulum dan mata pelajaran diklat ==
Baris 32:
# Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan RI
# Program Kokurikuler: Latihan Kesegaran jasmani, baris-berbaris, tata upacara sipil, ceramah.
 
== Penyelenggaraan ==
Diklat prajabatan dilaksanakan atas kerjasama antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kegiatan pembelajaran dibimbing oleh para [[widyaiswara]] yang ditunjuk oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
 
== Evaluasi ==
Setelah diklat prajabatan dilaksanakan, kegiatan berikutnya adalah ujian. Soal-soal ujian diklat prajabatan berisikan tentang kurikulum dan mata pelajaran yang telah dilaksanakan pada kegiatan sebelumnya. Ujian tertulis ini berupa 100 soal pilihan ganda yang diselesaikan dalam waktu 100 [[menit]]. Kegiatan ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam syarat kelulusan peserta.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://pusdiklat.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=13&Itemid=32 Situs web Badan Pemeriksa Keuangan RI]
* {{id}} [http://www.ditbin-widyaiswara.or.id/ Situs web Pembinaan Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara]
 
{{pendidikan-stub}}