Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia'''<ref>[http://www.kemenperin.go.id/regulasi/2009/09/Permenperind_No_87_2009.pdf Peraturan Menteri Per...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 18 Agustus 2010 07.02
Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia[1] (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals), disingkat GHS, adalah suatu sistem klasifikasi bahan-bahan kimia terpadu yang disepakati secara internasional untuk menggantikan standar-standar klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang digunakan secara berbeda-beda oleh berbagai negara. Pengembangan sistem klasifikasi global ini dimulai pada tahun 1992 oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, penerapan sistem klasifikasi dan pelabelan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.87/M-IND/PER/9/2009.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- (Inggris) Teks GHS revisi ke-3 (2009)