Kejaksaan tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kejaksaan Tinggitinggi''' (biasa disingkat '''Kejati''') adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara [[Indonesia]] di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan [[Undangundang-Undangundang]], yang berkedudukan di ibukota [[provinsi]] dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.
 
[[Kejaksaan Agung]], Kejaksaankejaksaan Tinggitinggi, dan [[Kejaksaankejaksaan Negerinegeri]] (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
 
Kejaksaan Tinggitinggi dipimpin oleh Kepalakepala Kejaksaankejaksaan Tinggitinggi, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
 
Kejaksaan Tinggitinggi dibentuk dengan Keputusankeputusan Presidenpresiden atas usul [[Jaksa Agung Republik Indonesia|Jaksa Agung]].
 
{{Kejaksaan Republik Indonesia}}