Distrik (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k ~kat |
||
Baris 8:
Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah [[kampung]], atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan Distrik ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
[[Kategori:
[[Kategori: Papua]]
|