Bentuk usaha tetap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
ubah penomoran
wkfs
Baris 1:
'''Bentuk Usaha Tetap''' (BUT) ([[bahasa Inggris]]: ''permanent establishment'') adalah salah satu konsep [[pajak|perpajakan]].
Permanent Establishment dalam bahasa Indonesia disebut "Bentuk Usaha Tetap" (BUT).
 
BUT adalah suatu istilah perpajakan.
Menurut UUUndang-Undang Perpajakan [[Indonesia]], BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
# tempat kedudukan manajemen;
# cabang perusahaan;
Baris 14:
# orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
# agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
 
[[Kategori:Perpajakan]]
 
[[en:Permanent establishment]]