Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
VoteITP (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 9:
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor [[bank|perbankan]], dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
 
== Visi, Misi dan Nilai-nilai Dasar ==
''Visi'':
:Menjadi Lembaga Independen yang Bergerak di Bidang Intelijen Keuangan, yang Handal dan Terpercaya, Baik di Dalam Maupun Luar Negeri..
Baris 17:
''Nilai-nilai Dasar'':
# Integritas
# Tanggung Jawab
# Profesionalisme
# Kerahasiaan
# Kemandirian
 
== Tugas dan Wewenang ==
Baris 49:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.ppatk.go.id Situs resmi]
 
[[Kategori:Keuangan]]