Partai Persatuan Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 13:
}}
 
'''Partai Persatuan Daerah''' ('''PPD''') adalah sebuah [[partai politik]] di [[Indonesia]] yang lahir dan dibidani oleh sebagian tokoh-tokoh politik yang bernaung dalam wadah Fraksi Utusan Daerah [[MPR]] RI masa bhakti [[1999]]-[[2004]]. Mereka bersepakat untuk berjuang melanjutkan cita-cita FUD dengan membangun dan melahirkan sebuah partai yang diberi nama Partai Persatuan Daerah. Dengan dimotori oleh DR. Oesman Sapta, Raharjo Rahimin, Abdul Salam, Karim Syarif pada tanggal [[18 November]] [[2002]] didirikan Partai Persatuan Daerah dengan Akte Notaris Herlina Pakpahan, SH. No. 8.
 
Ide dan konsepsi dasar yang berorientasi pada kepentingan daerah yang selama ini diperjuangkan Fraksi Utusan Daerah (FUD) perlu dilanjutkan melalui wadah Partai Persatuan Daerah (PPD).
 
Konsep perpolitikan nasional dengan system bicameral ke depan menurut pandangan para tokoh politik Penggagas lahirnya PPD belum mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Disamping itu, idealisme dan semangat untuk mensejahterakan masyarakat melalui pengembangan dan penggalian potensi daerah akan dapat dicapai apabila diperjuangkan dalam satu wadah Partai Politik.
 
Alasan lain yang mendasari pembentukan PPD adalah berkurangnya perhatian dan keadilan dari pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah. Meskipun munculnya lembaga baru. Dewan Perwakilan Daerah tetapi para tokoh tersebut tetap ragu karena belum adanya jaminan lembaga itu dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam menampung aspirasi. PPD adalah ''partainya orang daerah'' tetapi bukan bertujuan untuk menonjolkan sifat kedaerahan.
 
Partai Persatuan Daerah lahir berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Dinamika lahirnya PPD dilandasi dengan semangat yang tak mengenal lelah para tokoh penggagas mampu menghadapi arus dan gelombang yang begitu dahsyat untuk membawa perahu yang bermuatan ide dan konsep sebagai bayi yang baru lahir sampai kepada satu tujuan yakni diakui dan disahkannya partai PPD sebagai peserta Pemilu 2004.
 
Amandemen Undang Undang Dasar 1945 membawa perubahan yang mendasar bagi sistem Legislatif. Perubahan ini tercermin dalam pelaksanaan sistim bicameral atau sistem dua kamar yang disebut Soft Becameralism yang terdiri dari DPR dan DPD. Kedua lembaga ini sejak Pemilu 2004 dipilih langsung oleh rakyat.
 
Aturan main dalam UU yang mengatur bahwa anggota DPD yang dipilih rakyat setiap Propinsi diwakili 4 (empat) orang atau anggota DPD hasil Pemilu 2004 tidak lebih dari sepertiga (1/3) jumlah anggota DPR.
 
Maka Penggagas lahirnya PPD memandang kekuatan perjuangan DPD untuk memperjuangankan aspirasi dan kepentingan daerah sangat minimal sekali. Oleh karena itu, keberadaan Partai Persatuan Daerah dalam kelembagaan DPR diharapkan akan mampu membawa ide dan sikap dasar yang berorientasi pada aspirasi dan kepentingan daerah bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk diperjuangkan baik dalam mempersiapkan rancangan undang-undang maupun dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, penggalian potensi sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya yang tersebar luas di masing-masing daerah.
 
== Ideologi ==