Prasasti Perjanjian Sunda-Portugal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
perbaiki
Baris 1:
[[Berkas:padrao.jpg|thumb|200px|Padrão Sunda Kelapa tahun 1522 di Museum Nasional Jakarta]]
Perjanjian [[Kerajaan Sunda]]–[[Kerajaan Portugal]] diabadikan dalam satu [[prasasti]] yang disebut '''Prasasti Perjanjian Sunda-Portugal''' di [[Sunda Kelapa]]. Batu berbentuk tugu ini, yang biasa disebut juga denganatau '''[[Padrão]] Sunda Kelapa''', ditemukanadalah padasebuah tahun[[prasasti]] 1918,berbentuk ketikatugu dilakukanbatu penggalianyang untukditemukan membangunpada rumahtahun 1918 di Jalan Cengkeh (dulu bernama Prinsenstraat), dekat [[Pasar IkanBatavia]], [[Sunda Kelapa]], [[Jakarta UtaraHindia-Belanda]]. BertanggalPrasasti [[21ini Agustus]]menandai [[1522]], tulisannya menggunakanperjanjian [[aksaraKerajaan GotikSunda]] dan ber[[bahasaKerajaan PortugisPortugal]]. Perjanjian iniyang dibuat oleh utusan dagang Portugis dari [[Malaka]] yang dipimpin [[Enrique Leme]] dan membawa barang-barang untuk "Raja Samian" (maksudnya Sanghyang, yaitu Sang Hyang [[Surawisesa]], utusan raja Sunda). Padrão ini didirikan di atas tanah yang ditunjuk sebagai tempat untuk membangun benteng dan gudang bagi orang Portugis.
 
Prasasti yang menggunakan [[aksara Gotik]] dan ber[[bahasa Portugis]] ini ditemukan ketika dilakukan penggalian untuk membangun fondasi gudang di sudut Prinsenstraat (sekarang Jalan Kali Besar Timur I) dan Groenestraat (Jalan Cengkeh), sekarang termasuk wilayah [[Jakarta Barat]]. Padrao tersebut sekarang disimpan di [[Museum Nasional Jakarta]].
 
== Sejarah ==
Baris 21 ⟶ 23:
Pada dokumen perjanjian, saksi dari Kerajaan Sunda adalah ''Padam Tumungo, Samgydepaty, e outre Benegar e easy o xabandar'', maksudnya adalah "Yang Dipertuan Tumenggung, Sang Adipati, Bendahara dan Syahbandar Sunda Kelapa". Saksi dari pihak Portugis, seperti dilaporkan sejarawan Porto bernama João de Barros, ada delapan orang. Saksi dari Kerajaan Sunda tidak menandatangani dokumen, mereka melegalisasinya dengan adat istiadat melalui "selamatan". Sekarang, satu salinan perjanjian ini tersimpan di [[Museum Nasional Republik Indonesia]], [[Jakarta]].
 
Pada hari penandatangan perjanjian tersebut, beberapa bangsawan Kerajaan Sunda bersama Enrique Leme dan rombongannya pergi ke tanah yang akan menjadi tempat benteng pertahanan di mulut Ci Liwung. Mereka mendirikan prasasti, yang disebut [[padrão]], di daerah yang sekarang menjadi Kelurahan [[Tugu]] di Jakarta Utara. Adalah merupakan kebiasaan bangsa Portugis untuk mendirikan padrao saat mereka menemukan tanah baru. Padrao tersebut sekarang disimpan di [[Museum Nasional Jakarta.
 
Portugis gagal untuk memenuhi janjinya untuk kembali ke Sunda Kalapa pada tahun berikutnya untuk membangun benteng dikarenakan adanya masalah di Goa/India.
Baris 27 ⟶ 29:
Perjanjian inilah yang memicu serangan tentara [[Kesultanan Demak]] ke Sunda Kelapa pada tahun 1527 dan berhasil mengusir orang Portugis dari Sunda Kelapa pada tanggal [[22 Juni]] [[1527]]. Tanggal ini di kemudian hari dijadikan hari berdirinya [[Jakarta]].
 
==Deskripsi==