Aliansi Jurnalis Independen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
k Bot: Penggantian teks otomatis (-karir +karier)
Baris 53:
Berdirinya AJI memberi gaung cukup besar di dunia jurnalistik Indonesia. Tekanan terhadap para jurnalis yang terang-terangan bergabung dalam AJI sangat besar. Pemerintah melalui Departemen Penerangan dan PWI melihat berdirinya AJI sebagai tantangan terbuka, yang harus ditindak keras agar tidak meluas. Berbagai tindakan “pendisiplinan” melalui pemimpin di media masing-masing pun dilakukan.
 
Ada anggota AJI yang dipindahkan ke bagian Litbang (seperti dialami Hasudungan Sirait di Bisnis Indonesia), dimutasi ke luar Jakarta, ditekan supaya mundur dari AJI atau minta maaf, dan sebagainya. Intinya, karirkarier jurnalistik bagi seorang anggota AJI praktis sudah ditutup, karena saat itu untuk menjadi seorang Pemimpin Redaksi harus memperoleh rekomendasi PWI. Hal ini bisa menjelaskan, mengapa Bambang Harymurti sampai saat ini tidak ikut tanda tangan di Deklarasi Sirnagalih, meskipun namanya tercantum di sana. Mungkin ada pertimbangan praktis atau pragmatis, karena Bambang harus menakhodai sisa-sisa awak Tempo untuk mendirikan majalah atau media baru.
 
Dalam hal ini, PWI telah bertindak terlalu jauh. Pimpinan PWI dalam forum terbuka yang dikutip media pernah mengatakan, media massa tidak boleh mempekerjakan anggota AJI. Ini merupakan pelanggaran HAM. Upaya mencari nafkah untuk hidup adalah hak asasi yang tak bisa ditawar-tawar. Bahwa Pemerintah tidak mengakui AJI dan hanya mau mengakui PWI, itu adalah urusan lain. Namun hak mencari nafkah seharusnya tak boleh diganggu gugat.