Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot melakukan perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''IJTI''' ('''Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia'''), suatu asosiasi yang menghimpun para [[jurnalis]] [[televisi]] dan didirikan pada era [[reformasi]], yakni pada bulan [[Agustus]] [[1998]], menyusul pengunduran diri
SEKILAS SEJARAH IJTI
Baris 7:
'''25 April 1998'''
Berawal dari
'''30 Mei 1998'''
Baris 13:
'''06 Juni 1998'''
Melanjutkan pembicaraan
'''30 Juni 1998'''
Berangkat dari pemikiran bersama itulah maka, diadakan pertemuan antara para pemimpin redaksi dan anggota forum di ANTV, gedung Sentra Mulia Lt-18 Kuningan Jakarta. Disinilah gagasan pembentukan organisasi wartawan televisi itu dimatangkan, karena ternyata para pimpinan di bagian pemberitaan jauh-jauh hari juga memikirkan hal yang sama , terutama setelah lengsernya
Dari pertemuan tersebut kemudian dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi, yang didalamnya terdiri dari kelompok kerja yakni :
Pokja AD / ART
Pokja Kode Etik
Pokja Persiapan Kongres
Redaksi ANTV disepakati sebagai sekretariat panitia
Baris 30:
[[Panitia Pengarah]]
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Yasirwan Uyun ( TVRI )
Faizar Noor ( TPI )
Baris 39:
[[Panitia Pelaksana]]
Ketua Presidium
Anggota Presidium
Adman Nursal ( ANTV )
Nugroho F. Yodho ( Indosiar )
Baris 56:
Kongres Pertama Jurnalis Televisi Indonesia diadakan di Hotel Menara Peninsulla tanggal 8-9 Agustus 1998, diikuti tidak kurang dari 300 peserta dari jurnalis TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar dan ANTV. Inilah Kongres yang berlangsung semarak diawal gerakan reformasi. Gerakan reformasi itu pula yang mempermudah insan jurnalis televisi untuk berhimpun dengan semangat kebersamaan memperjuangkan kebebasan pers dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan serta professionalisme dalam menegakkan demokrasi.
Berbagai keputusan yang dihasilkan adalah Deklarasi pembentukan organisasi yang
Rapat Formatur akhirnya menetapkan susunan Dewan Pengurus sebagai berikut :
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Wakil Sekjend
Bendahara
Ketua Bidang Organisasi
Ketua Bidang Diklat dan Litbang
Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi : Despen Omposunggu (Indosiar)
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri
Pengurus juga memberikan mandat antara lain kepada Azkarmin Zaini (ANTV), Deddy Pristiwanto (Indosiar), Yasirwan Uyun (TVRI), Sumita Tobing (SCTV), sebagai anggota Dewan Kehormatan IJTI, yang bertugas mengawasi pelaksanaan Kode Etik IJTI. Dalam perjalananya, karena Ahmad Zihni Rifai tidak aktif lagi sebagai jurnalis, maka kedudukanya digantikan oleh Nugroho F.Yudho sebagai Sekjend dan Teguh Juwarno sebagai Wakil Sekjend. Sementara Despen Omposunggu karena tidak aktif juga kedudukanya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan digantikan oleh Herling Tumbel. Kukuh Sanyoto sebagai Bendahara juga karena tidak aktif lagi sebagai jurnalis dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus, maka kedudukanya diganti Immas Sunarnya (TVRI)
Baris 78:
Kesulitan pertama menjalankan organisasi ini adalah tidak adanya sekretariat yang mapan. Untuk itu dari sumbangan dermawan, maka terkumpulah dana untuk mengontrak kantor Sekretariat di Jalan Danau Poso D-1 Nomor 18 Benhil Jakarta Pusat. Disinilah kegiatan IJTI dilakukan, sekitar empat bulan setelah Kongres. Sebelum itu kegiatan berupa seminar tentang Pers dan Penyiaran dikendalikan oleh Pengurusnya dari markas dimana ia berkantor sebagai jurnalis.
Antusiasme Jurnalis dari berbagai Daerah meningkat dan terdapat desakan agar IJTI membentuk cabang di daerah. Namun karena terganjal perangkat organisasi (AD/ART) yang memang tidak mengamanatkan terbentuknya cabang IJTI di daerah, maka pengembangan organisasi itupun menjadi persoalan
Baris 88:
2. Korda Jawa Tengah di Semarang, dengan Ketuanya Bambang Hengky.
3. Korda Jawa Timur di Surabaya, dengan Ketuanya Dheny Reksa.
4. Korda Sumatera Utara di Medan (meliputi Aceh dan Riau) dengan Ketuanya
5. Korda Sumatera Selatan di Palembang, dengan Ketuanya Epran Mendayun.
6. Korda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dengan Ketuanya Beben Mahdian Noor.
7. Korda Sulawesi Selatan di makassar, dengan ketuanya Hussain Abdullah.
8. Korda Sulawesi Utara di Manado, dengan Ketuanya
9. Korda Bali dan NTB di Denpasar, dengan Ketuanya Moh. Hafizni.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan Jurnalisme Pemilu dan Sidang Umum MPR 1999 serta pelatihan Video Editor. Untuk Pelatihan jurnalisme Pemilu, pesertanya tidak hanya dari Jurnalisme televisi, tetapi juga dari radio dan media cetak.
Tuntutan pembentukan Korda nampaknya terus berdatangan dari insan jurnalis televisi di luar daerah tersebut. Apalagi jumlah anggota saat itu sudah tercatat 800 orang (tahun 2001 ini tercatat 1.105 orang). Tuntutan itu datang dari sejumlah jurnalis Televisi dari daerah Yokyakarta, Lampung dan Aceh, namun tuntutan itu belum terlaksana karena IJTI ingin melihat perkembangan Korda yang ada, dan setelah dievaluasi akan
Sejalan dengan pengembangan organisasi itu pula, untuk pertamakalinya pada tahun 1999 diadakan IJTI Award, yakni penghargaan tertinggi dari IJTI untuk insan Jurnalis televisi terhadap karya jurnalistik anggota IJTI dan Program Berita terbaik televisi. IJTI Award juga diberikan kepada mereka yang berjasa dibidang pertelevesian. IJTI Award untuk yang kedua kalinya diselenggarakan pada tahun 2000.
Sebagai organisasi yang baru menapak untuk bangkit mencari bentuk, sejumlah kegiatan baik yang berupa peningkatan profesi jurnalisme anggota maupun kesejahteraan advokasi, memang belum terasakan oleh seluruh anggota. Misalnya asuransi kecelakaan baru diperuntukkan bagi 200 anggota peliput Pemilu dan Sidang Umum, serta perlindungan wartawan baru melalui rompi berkop IJTI. Sementara pemberian advokasi bagi jurnalis yang terkena
Sementara terhadap perkembangan regulasi dibidang pers dan penyiaran, IJTI baru berpartisipasi sebagai penyumbang ide dan sikap dalam RUU Pers maupun RUU Penyiaran, yang intinya adalah jaminan kemerdekaan pers, perlindungan Wartawan dan mencegah agar masalah kinerja jurnalisme televisi tidak diatur oleh Undang-Undang melainkan dikembalikan kepada Kode Etik Jurnalistik.
IJTI sebagai salah satu dari anggota 26 organisasi wartawan juga turut merumuskan Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 1999. Tahun 2000, IJTI mempelopori terbentuknya Komisi Nasional Penyiaran (Komnas Penyiaran), serta pembentukan Kelompok Kerja yang mempunyai tugas mempersiapkan terbentuk dan berfungsinya Komnas Penyiaran. Pembentukan Komisi Nasional Penyiaran ini dideklarasikan usai Seminar dan Lokakarya "Menyoal Kebijakan Lembaga Penyiaran" di Hotel Santika pada tanggal 18 April 2000 dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari 12 organisasi dan masyarakat penyiaran. Deklarasi ini lebih merupakan desakan agar pengelolaan frekwensi yang menjadi nafas dari penyiaran dan merupakan ranah publik itu harus dikelola secara transparan oleh lembaga independen.
Baris 114:
Pada tanggal 26-27 Oktober 2001, Kongres II dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta, didahului Seminar bertajuk "Mengkaji Ulang Posisi Pers dalam Konteks Kepentingan Nasional". Dalam Kongres ini juga digelar debat Publik "Menyoal Kebijakan Pemerintah dalam Menjamin Kebebasan Pers dan Penyiaran" bersama Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Muarif. Inilah Kongres yang untuk pertama kali diikuti peserta dari utusan Korda, selain anggota dari Jakarta.
Kongres
1. Ray Wijaya
2. Syaefurrahman Al-Banjary
3. Asroru Maula
4. Elprisdad
5. '''Tiur Maida Tampubolon''' : Anggota Formatur
Baris 124:
Dan setelah melalui rapat formatur, ketua umum dan anggota formatur pada tanggal 2 November dan 19 November 2001 di Jakarta, pada akhirnya mengesahkan susunan Pengurus IJTI Periode 2001-2004 dibawah kepemimpinan saudara Ray Wijaya dan Saudara Syaifurrahman Al-Banjary, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan susunan pengurus sebagaimana berikut:
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Jenderal
3. Wakil Sekretaris Jenderal
4. Bendahara : '''Tiurmaida Tampubolon ''' (TPI)
5. Wakil Bendahara : Shanta Curanggana (TRANS TV)
Baris 149:
'''Pelaksanaan Kongres Ke-3'''
Kongres ke-3 kali ini cukup meriah dibanding kongres ke-2. Ini karena telah didahului sosialisasi yang cukup ke beberapa stasiun televisi baru seperti Lativi (sekarang berganti nama menjadi TVone), Global TV dan televisi lama Indosiar. Ke Televisi lainnya sosialisasi dilakukan melalui selebaran yang memuat kegiatan seputar kongres dan bursa calon kandidat. Sebelumnya, draf kongres juga telah dikirimkan ke stasiun televisi untuk dibahas, juga ke korda-korda di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari 120 orang terlibat dalam kongres, meski pada akhir kongres (pemilihan ketua umum hanya 75 orang yang hadir dan berhak memberikan suaranya). Peserta dari daerah antara lain Banjarmasin, Manado, Palembang, Medan, Palu, Ambon, Lombok, Bandung, dan Semarang. Kongres kali ini juga dihadiri peserta dari televisi lokal antara lain TA-TV Solo, Srijunjungan TV Jambi, dan lain-lain.
Kongres
Kongres berhsil memutuskan sejumlah ketetapan :
1. AD/ART
Baris 161:
Dewan Pengurus terpilih masa kerja 2005 – 2009 adalah:
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Jenderal
3. Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan
4. Ketua Bidang Diklat dan Litbang
5. Ketua Bidang Hubungan Internasional
6. Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan
7. Bendahara
Dewan pengurus juga melengkapi kepengurusannya dengan wakil Sekjen dan Wakil Bendahara serta wakil-wakil ketua. Sesuai saran peserta kongres, kepengurusan kali ini juga akan dilengkapi dengan komisariat di masing-masing stasiun televisi untuk memudahkan koordinasi.
Baris 179:
Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke-3, setelah :
MENIMBANG
2. Bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia.
MENGINGAT
2. Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga IJTI
MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno III Kongres IJTI ke-3 tanggal
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Juli 2005
Baris 202:
Imam Wahyudi
Ketua
Baris 221:
BAB
KETENTUAN UMUM
Baris 254:
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia :
a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak
b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.
c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita.
Baris 317:
pada tanggal 27 Oktober 200,
dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya
pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli
{{indo-stub}}
|