Panitia Khusus Hak Angket Bank Century: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 42:
Kesimpulan dan rekomendasi Pansus Century yang masing-masing dibawa dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat adalah:<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/133030-pansus_sahkan_dua_opsi_nasib_kasus_century Pansus Tawarkan 2 Opsi Nasib Kasus Century]</ref>
=== Opsi A
==== Kesimpulan: ====
Baris 54:
# Pansus belum temukan bukti bahwa terjadi aliran dana ke sebuah partai politik atau salah satu pasangan capres-cawapres.
==== Rekomendasi
# Perlu dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century, termasuk mengambil langkah hukum ke pejabat BI yang diduga ikut melakukan tindak pidana.
# Pelanggaran pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.
Baris 63:
# Terkait dana nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, ternayata memang nasabah Antaboga ditawarinya dengan modus penipuan oleh Bank Century. Pansus meminta pemerintah mencari jalan keluar untuk mengganti dana nasabah.
=== Opsi C
==== Kesimpulan
# Pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk keuangan negara.
# Patut diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan, mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP, PMS, hingga tahap aliran dana.
Baris 72:
# Berkenaan dengan dugaan mengalirnya dana PMS ke sebuah parpol atau suatu pasangan capres-cawapres tertentu, pansus belum dapat menuntaskannya karena keterbatasan waktu dan wewenang pro-justicia.
==== Rekomendasi
# Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang di duga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum. Yaitu [[Kepolisian Republik Indonesia]], [[Kejaksaan Agung]] dan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] sesuai dengan kewenangannya.
# Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
|