Fraksi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membuat halaman berisi ''''Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah suatu kelompok dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasan...' |
|||
Baris 2:
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, "fraksi" adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri.
[[Kategori:DPR]]
|