Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 1:
'''Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat<br />Pasal 1 (2)<br />Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki. </ref><ref>Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah<br />Pasal 27<br />DPR mempunyai hak:<br />a. interpelasi;<br /> b. angket; dan <br />c. menyatakan pendapat. </ref> untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. <ref>Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Pasal 27</ref>
 
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama [[fraksi|fraksinya]]nya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya.
== Lihat pula ==
* [[Panitia Khusus Hak Angket Bank Century]]
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat}}
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah}}