Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' atau disingkat dengan '''BAN-PT''' ialah suatu majelis yang bertugas untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa, pengelolaan yang berkesinambungan dengan melakukan peninjauan dan keputusan akreditasi pada suatu instansi pendidikan di [[Indonesia]]. Ia diakui oleh [[Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan Nasional RI]].
 
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang diakui oleh pemerintah [[Republik Indonesia]] (dalam hal ini oleh [[Departemen Pendidikan Nasional]]*). Tugas utama badan ini adalah: (1) meningkatkan mutu pendidikam tinggi, (2) memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan (3) meningkatkan relevansi, atmosfir akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi. (Tadjudin, 2000).
== Sejarah ==
BAN-PT diakui oleh pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Pendidikan Nasional sebagai satu-satunya badan [[akreditasi]]. BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]], dan PP No. 60 tahun 1999 tentang [[Pendidikan Tinggi]].
 
BAN-PT berwenangberdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]], dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi dengan saksama pada pendidikan tinggi. Dalam wewenang ini termasuk padajuga melaksanakan akreditasi bagi semua instansiinstitusi pendidikan tinggi seperti(baik untuk [[Perguruan Tinggi Negeri]] (PTN), [[Perguruan Tinggi Swasta]] (PTS), [[Perguruan Tinggi Agama]] (PTA) dan [[Perguruan Tinggi Kedinasan]] (PTK)); program-program pendidikan jarak jauh; dan program-program, secara kerjasama dengan insitiusi pendidikan tinggi di dalam negeri, yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri (saat ini institusi pendidikan tinggi dari luar negeri tidak dapat beroperasi, secara legal, di Indonesia).
 
Dalam [[PP No. 60 tahun 1989. PP 60]] disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada [[Menteri Pendidikan Nasional]].
 
Fungsi utama [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UURI[[UU No. 20 tahun 2003]], PPRIPP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu [[Menteri Pendidikan Nasional]] dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.
 
* (*) sekarang adalah [[Kementerian Pendidikan Nasional]]
 
== Lihat pula ==