Tempat istirahat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
clean up, added orphan tag using AWB
OrophinBot (bicara | kontrib)
clean up, using AWB
Baris 5:
 
== Ketentuan istirahat ==
Dalam peraturan perundangan mengenai<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan</ref> [[Lalu Lintas]] dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan [[kendaraan]] selama 4 [[jam]] harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum [[kopi]], [[makan]] ataupun ke kamar kecil/[[toilet]].
 
==Keselamatan dan keamanan lalu lintas==
Baris 14:
== Fasilitas tempat istirahat ==
Fasilitas ditempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:
* [[Toilet]]
* [[Kursi]] dan meja istirahat
* [[Musola]]/[[Mesjid]]
* [[Kantin]]/[[cafe]]/[[restoran]]
* [[SPBU]]/Pomp bensin
* Tempat perbelanjaan