Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Logo_Pemasyarakatan.jpg|thumb|left|Logo Lembaga Pemasyarakatan]]
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''LP''' atau '''LAPAS''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan [[anak didik pemasyarakatan]] di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah [[penjara]]. Lembaga Pemasyarakatan merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau [[Warga Binaan Pemasyarakatan]] (WBP) bisa juga yang statusnya masih [[tahanan]], maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih di kenal dengan istilah [[sipir]] [[penjara]]. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]], dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
 
== Kritisme ==
Lembaga Pemasyarakatan mendapat kritik atas perlakuan terhadap para narapidana. Pada tahun [[2006]], hampir 10% diantaranya meninggal dalam lapas. Sebagian besar napi yang meninggal karena telah menderita sakit sebelum masuk penjara, dan ketika dalam penjara kondisi kesehatan mereka semakin parah karena kurangnya perawatan, rendahnya [[gizi]] makanan, serta buruknya [[sanitasi]] dalam lingkungan penjara. Lapas juga disorot menghadapi persoalan beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan napi dan tahanan, serta kelebihan penghuni.
 
Namun kebalikan dari hal tersebut di atas, pada awal tahun 2010 terkuak kasus narapidana bernama [[Arthalita Suryani]] yang menjalani masa hukumannya di blok anggrek [[Rutan Pondok Bambu]], [[Jakarta]] yang memiliki ruang [[karaoke]] pribadi dalam sel kurungannya berikut fasilitas [[pendingin udara]] (AC) dan dilengkapi [[kulkas]] beserta 1 set [[komputer]] jaringan guna memudahkan aktifitasnya mengontrol kegiatannya di luar rutan melalui [[internet]]. Sungguh kenyataan yang amat ironis.<ref>[[http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/15/hotel-arthalita-sudah-betul-itu/ Hotel Arthalita]]</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Penjara]]
* [[Sipir]]
* [[Rutan]]
* [[Nusa Kambangan]]
 
== Referensi ==