Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Teddy s (bicara | kontrib)
Baris 41:
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
# '''Jabatan Struktural''', yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: [[sekretaris daerah]], kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, [[camat]], sekretaris camat, [[lurah]], dan sekretaris lurah.
# '''Jabatan Fungsional''', yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: [[auditor]] (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), [[guru]], [[dosen]], [[dokter]], [[perawat]], [[bidan]], apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, [[statistisi]], [[pranata laboratorium pendidikan]], dan [[penguji kendaraan bermotor]].
 
== Daftar Golongan dan Pangkat PNS Indonesia ==