Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Coris (bicara | kontrib)
Baris 13:
 
== Dasar penertiban ==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14 tahn 1992 yang berbunyi:''Barangsiapatelah melanggardirubah ketentuan mengenaidengan rambuUndang-rambuundang danNo marka22 jalan,Tahun alat2009 pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan '''parkir''', peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23106 ayat (14) hurufyang d,berbunyi: dipidanaSetiap denganorang pidanayang kurunganmengemudikan palingKendaraan lamaBermotor 1di (satu)Jalan bulanwajib ataumematuhi denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).ketentuan:
huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
''
 
== Lihat pula ==
* [[Parkir]]