Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Baris 2:
 
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang:
* [[perkawinan]]
* [[warisan]], [[wasiat]], dan [[hibah]], yang dilakukan berdasarkan [[hukum Islam]]
* [[wakaf]] dan [[shadaqah]]
* [[ekonomi syari'ah]]
 
Pengadilan Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Juru Sita]].
 
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.komisiyudisial.go.id/Undang%20Undang/Hukum%20Tata%20Negara/UU%20No%207%20Thn%201989%20PERADILAN%20AGAMA.pdf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
* {{id}} [http://niriah.com/dl.php?uu=3-Th-2006.pdf Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}